Selasa, 06 Februari 2018

Dianggap tak Ada, KPK tak Akui Hasil Rekomendasi Pansus Hak Angket



Bruniq.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan tidak akan mengindahkan apapun rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Untuk itu KPK tidak akan pernah peduli dengan keputusan yang dikeluarkan Pansus Hak Angket tersebut. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief
"Karena KPK tidak mengakui pansus angket maka jelas rekomendasinya pun tidak akan diindahkan oleh KPK," kata Syarief, Selasa (6/2/2018).

Lebih lanjut dijelaskan Syarief, sejak awal pembentukan Pansus hak angket oleh DPR, pihaknya tak ambil pusing.KPK, lanjut Syarief tetap fokus dalam pemberantasan korupsi.

" KPK sejak awal tidak mengakui soal pansus angket, kami tetap fokus kerja dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Pansus Angket DPR untuk KPK menghapus rekomendasi pembentukan dewan pengawas terhadapKPK. Meski dihapus, Pansus Hak Angket tetap merekomendasikan aturan soal pengawasan terhadap KPK.

Bahkan, rekomendasi Pansus Angket untuk KPK itu tertuang dalam 400 halaman. Beberapa poin rekomendasi yang dicantumkan dalam draft itu di antaranya, tata kelola lembaga, SDM, dan anggaran KPK.

Rekomendasi itu diklaim Pansus Hak Angket tidak bersifat memaksa. Namun, pihak legislatif akan menanyakan alasan pihak KPK jika nantinya rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
Next article Next Post
Previous article Previous Post