
BeritaIndonesia.co - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberhentikan sementara mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi dari keanggotaan Peradi.
Sekretaris Komisi Pengawas Peradi, Victor Nadapdap mengatakan Keputusan ini dibuat oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta pada Jumat 2 Februari 2018.
"Kalau di wilayah sudah disanksi pemberhentian dari anggota peradi, baru wilayah Jakarta, masih bisa dibanding ke Dewan Kehormatan Pusat," kata Victor saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (3/2/2018).
Victor menjelaskan, pemecetan Fredrich Yunadi karena terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Fredrich dianggap menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta.
Diketahui, klien Fredrich pada saat itu adalah para konsumen Apartemen Kemanggisan Residence, Jakarta Barat yang menggunakan jasanya sebagai advokat dalam sidang praperadilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen.
"Ini bukan perkara yang dugaan menghalang-halangi pemeriksaan terdakwa Setya Novanto. Kalau yang dugaan menghalang-halangi, kita lagi periksa pelanggaran kode etiknya," jelas Victor.
