Senin, 18 Desember 2017

BREAKING NEWS: Ini Dia Surat Golkar Cabut Dukungan Kepada Ridwan Kamil Di Pilkada Jabar




BeritaIndonesia.co -  Partai Golkar telah mencabut rekomendasi dukungan untuk Ridwan Kamil dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang.‎

Pencabutan dukungan itu diketahui melalui surat yang dikeluarkan DPP Partai Golkar pada Minggu (17/12/2017), dengan nomor R-552/Golkar/XII/2017.

"Iya benar (dicabut)," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, kepada Tribunnews, Minggu, (17/12/2017).
Adapun dalam surat tersebut alasan pencabutan yakni Ridwan Kamil yang tidak kunjung memutuskan calon wakilnya.

Untuk diketahui tiga dari empat partai pendukung Ridwan Kamil menyodorkan nama untuk menjadi Calon Wakil Gubernur.

Partai Golkar mengusulkan nama Daniel Mutaqiem, Partai PPP menyodorkan nama UU Ruzhanul Ulum, dan PKB syaiful Huda.

"Alasannya sesuai dengan isi sur‎at," katanya.

Sebelumnya dalam surat yang beredar‎, pencabutan dukungan berisi tiga dasar.
Pertama, berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor : R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang rekomendasi/pengesahan pasangan calon kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama H. Mochammad Ridwan Kamil, dengan Daniel Muttaqien.

Kedua, surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor B: 116/Golkar/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang laporan Pilkada Jawa Barat.

Ketiga, Petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar nomor : Juklak-6/DPP/Golkar/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari partai Golongan karya.

Dalam surat itu tertulis, bahwa DPP Golkar Jabar telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat di poin pertama, dengan mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat, yaitu Daniel Mutaqien dengan batas waktu 25 Nopember 2017.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 25 Nopember 2017 , Ridwan Kamil belum memutuskan calon wakil kepala daerah sebagaimana surat nomor :R-485/Golkar/X/2017.

Maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan partai Golkar, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai Golkar nomor R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.

Surat pencabutan ditandatangani ketua umum, Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.‎

Surat pencabutan tersebut kemudian ditembuskan kepada Ketua Harian DPP Golkar.

Ketua Korbid PP Indonesia 1, ketua PP Jawa 1 Golkar, Bendahara Golkar, dan DPD Golkar Jawa Barat.
Next article Next Post
Previous article Previous Post